Studi kelayakan selain merupakan salah satu kewajiban normatif yang harus dipenuhi dan prasyarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Sesungguhnya apabila dipahami secara benar, studi kelayakan merupakan dokumen penting yang berguna bagi berbagai pihak, khususnya bagi pelaku usaha, pemerintah, dan investor atau perbankan.
Dengan demikian, dokumen studi kelayakan bukan hanya tumpukan kertas yang di dalamnya memuat konsep, perhitungan angka dan gambar semata, tetapi dokumen yang sangat berguna bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategik apakah rencana tambang tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.
Hal lain yang harus dipahami adalah, studi kelayakan bukan hanya mengkaji secara teknis, atau membuat prediksi/ proyeksi ekonomis, juga mengkaji aspek nonteknis lainnya, seperti aspek sosial, budaya, hukum, dan lingkungan. Studi kelayakan selain berguna dalam mengambil keputusan jadi atau tidaknya rencana usaha penambangan itu dijalankan, juga berguna pada saat kegiatan itu jadi dilaksanakan, yaitu:
- Dokumen studi kelayakan berfungsi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, baik acuan kerja di lapangan, maupun acuan bagi staf manajemen di dalam kantor;
- Berfungsi sebagai alat kontrol dan pengendalian berjalannya pekerjaan;
- Sebagai landasan evaluasi kegiatan dalam mengukur prestasi pekerjaan, sehingga apabila ditemukan kendala teknis ataupun nonteknis, dapat segera ditanggulangi atau dicarikan jalan keluarnya;
- Bagi pemerintah, dokumen studi kelayakan, merupakan pedoman dalam melakukan pengawasan, baik yang menyangkut kontrol realisasi produksi, kontrol keselamatan dan kesehatan kerja, kontrol pengendalian aspek lingkungan, dan lain-lain.
Adapun aspek-aspek yang menjadi kajian dalam studi kelayakan adalah:
1. Aspek kajian teknis, meliputi:
- Kajian hasil eksplorasi, berkaitan dengan aspek geologi, topografi, sumur uji, parit uji, pemboran, kualitas endapan, dan jumlah cadangan;
- Hasil kajian data-data eksplorasi tersebut, sebagai data teknis dalam menentukan pilihan sistem penambangan, apakah tambang terbuka, tambang bawah tanah, atau campuran. Dalam perencanaan sistem penambangan dilakukan juga kajian aspek teknis lainnya, meliputi:
- Kajian geoteknik dan hidrologi;
- Kajian pemilihan jenis dan kapasitas slat produksi;
- Proyeksi produksi tambang dan umur tambang;
- Jadwal penambangan, berkaitan dengan sistem shift kerja;
- Tata letak sarana utama dan sarana penunjang;
- Penyediaan infrastukturtambang, meliputi pembuatan kantor, perumahan, jalan, dan lain-lain,
- Kajian pemilihan sistem pengolahan bahan galian.
2. Aspek kajian nonteknis, meliputi:
- Kajian peraturan perundang-undangan yang terkait aspek ketenagakerjaan, aturan K3, sistem perpajakan dan retribusi, aturan administrasi pelaporan kegiatan tambang, dan lain-lain;
- Kajian aspek sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, meliputi kajian aspek hukum adat yang berlaku, pola perilaku dan kebiasaan masyarakat setempat.
- Kajian pasar
Berkaitan dengan supply and demand, dapat dianalisis dari karakteristik pasar, potensi, dan pesaing pasar (melalui analisis terhadap kebutuhan pasar dan supply yang telah berjalan, maupun dari analisis substitusi produk). Selain itu hal yang paling penting adalah karakteristik dan standarisasi produk di pasaran.
- Kajian kelayakan ekonomis
Adalah perhitungan tentang kelayakan ekonomis, berupa estimasi-estimasi dengan mempergunakan beberapa metode pendekatan. Secara umum, metode pendekatan dimaksud biasanya melalui analisis Net Present Value (NPV), Benefit Cos Ratio (BCR), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), dan Payback Period.
- Kajian kelayakan lingkungan, berbentuk AMDAL dan UKL-UPL.
Kajian lingkungan untuk industri pertambangan merupakan kegiatan yang wajib AMDAL, karena baik dari sisi intensitas, ruang lingkup kegiatan, maupun dari sisi operasional dan pengolahan bahan galian merupakan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Mencermati uraian di atas, memberikan gambaran bahwa studi kelayakan pertambangan merupakan studi yang cukup kompleks, oleh karena itu harus dilakukan secara cermat dan integratif dari setiap aspek yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan. Karena kegiatan penambangan adalah salah satu kegiatan yang mempunyai sensitivitas sangat tinggi, terutama yang berkaitan dengan masalah aspek sosial budaya masyarakat setempat. Walaupun pada umumnya kegiatan tambang berada di tengah hutan, tetapi untuk beberapa tahun terakhir ini, boleh dikatakan bahwa kegiatan usaha tambang relatif berdekatan dengan pemukiman penduduk, sehingga sering bersinggungan dengan kepentingan masyarakat setempat.
Sumber: Buku “Teori dan Praktek Pertambangan Indonesia Menurut Hukum” – Nandang Sudrajat