Berita Artikel

PERPANJANGAN IUP OP MINERBA

Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi (IUP OP) Minerba. Harus, diajukan...

MOMI (MINERBA ONE MAP INDONESIA)

Aplikasi Satu Peta Mineral dan Batubara Indonesia MOMI (Minerba One Map Indonesia) atau Satu Peta...

MODI (MINERBA ONE DATA INDONESIA)

Aplikasi Satu Data Mineral dan Batubara MODI (Minerba One Data Indonesia) atau Satu Data Minerba...

PERPANJANGAN IUP OP MINERBA

Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi (IUP OP) Minerba. Harus, diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun. Atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan...

MOMI (MINERBA ONE MAP INDONESIA)

Aplikasi Satu Peta Mineral dan Batubara Indonesia MOMI (Minerba One Map Indonesia) atau Satu Peta Minerba adalah, aplikasi SIG berbasis web. Untuk mengelola data dan informasi pertambangan minerba yang terintegrasi dengan wilayah izin usaha pertambangannya. Oleh...

MODI (MINERBA ONE DATA INDONESIA)

Aplikasi Satu Data Mineral dan Batubara MODI (Minerba One Data Indonesia) atau Satu Data Minerba adalah, salah satu aplikasi untuk penerapan digitalisasi dari Kementerian ESDM. Aplikasi ini, berisi data perusahaan mineral dan batubara. Termasuk mineral bukan logam dan...

PERPANJANGAN IUP OP MINERBA

Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi (IUP OP) Minerba. Harus, diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun. Atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan...

MOMI (MINERBA ONE MAP INDONESIA)

Aplikasi Satu Peta Mineral dan Batubara Indonesia MOMI (Minerba One Map Indonesia) atau Satu Peta Minerba adalah, aplikasi SIG berbasis web. Untuk mengelola data dan informasi pertambangan minerba yang terintegrasi dengan wilayah izin usaha pertambangannya. Oleh...

PERPANJANGAN IUP OP MINERBA

Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi (IUP OP) Minerba. Harus, diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun. Atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan...