Perizinan Berusaha Sub Sektor Mineral dan Batubara

Tongkang 330 Feet Bersandar di Jetty  Untuk Pengangkutan Bijih Besi
Persiapan Pemuatan Bijih Besi di Atas Tongkang 330 Feet

IUP OPK atau Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang minerba. Dimana IPP merupakan 1 (satu) dari 8 (delapan) perizinan di sektor mineral dan batubara. Yang diajukan melalui sistem aplikasi perizinan online ESDM yang terintegrasi dengan OSS RBA (PP No.5/2021).

Data Badan Geologi di dalam Kepmen ESDM No.301/2022. Menyebutkan bahwa jumlah sumberdaya batubara di Indonesia adalah sebesar 110,07 milyar ton, sementara cadangan batubara mencapai 36,28 milyar ton. Sedangkan untuk sumberdaya mineral logam lebih dari 93 milyar ton dan cadangan lebih dari 3 milyar ton. Namun demikian pengelolaan sumber daya alam khususnya mineral dan batubara yang sifatnya tidak dapat diperbaharui. Perlu kita kelola sebaik mungkin agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh bangsa Indonesia.

Regulasi dan Dasar Hukum Permohonan IPP

  • UU No.3/2020, Perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • PP No.96/2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
  • PP No.5/2021, Tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko
  • Permen ESDM No.7/2020, Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Permen ESDM No.5/2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral
  • Kepmen ESDM No.33/2023, Tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara Pada Dirjen Minerba

Selanjutnya, di dalam Lampiran Permen ESDM No.5/2021 disebutkan. Bahwa terdapat 38 KBLI sub sektor mineral dan batubara yang perlu diketahui untuk menetapkan jenis komoditas yang akan dimohonkan.

KBLIAKTIVITASJUMLAH
05100Pertambangan Batubara1
07Pertambangan Bijih Logam11
08Pertambangan dan Penggalian Lainnya21
09900Aktivitas Penunjangan Pertambangan dan Penggalian1
46610Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair (Batubara)1
46620Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (Mineral Logam)1
46634Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir1
46641Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam1
Tabel. KBLI Sub Sektor Mineral dan Batubara (KBLI 2020)

Syarat Permohonan Pembuatan IPP

Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan penjualan (IPP) yang perlu diketahui oleh pemohon setelah terbitnya UU No.3/2020:

  1. Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan (PP 96/2021, Pasal 135, Ayat (1))
  2. Surat permohonan
  3. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (KBLI sesuai komoditas yang akan diusahakan)
  4. NIB (KBLI sesuai komoditas yang akan diusahakan)
  5. SK Kemenhumkam
  6. NPWP Perusahaan
  7. Surat Pengukuhan PKP
  8. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  9. Surat Dukungan Tambang dari Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
  10. MoU atau Kontrak Jual Beli dengan Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
  11. SK IUP OP/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI

Alur Proses Permohonan IPP

Mulai per-tanggal 1 Januari 2022 Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) serta, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan dua (2) dari delapan (8) izin Mineral dan Batubara yang dilimpahkan ke BKPM sudah terintegrasi dengan OSS PBBR. Gambar berikut adalah proses dalam tahapan permohonan IPP.

Tahapan langkah demi langkah untuk pengajuan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Gambar. Tahapan Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) (Sumber: https://perizinan.esdm.go.id/minerba/)
Diagram alir proses permohonan sampai dengan persetujuan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Gambar. Alur Proses Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) (Sumber: https://perizinan.esdm.go.id/minerba/)

Masa Berlaku dan Perpanjangan IPP

Permen ESDM No.7/2020, Pasal 52;
Ayat (1)
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.

Ayat (2)
Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Hak dan Kewajiban Pemegang IPP

Permen ESDM No.7/2020,
Dalam Pasal 74, Hak Pemegang IPP:

A. Membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara dari pemegang:

  1. IUP Operasi Produksi;
  2. IUPK Operasi Produksi;
  3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  4. Izin Pertambangan Rakyat;
  5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
  6. KK; dan/atau
  7. PKP2B; dan

B. Membangun dan/atau memanfaatkan fasilitas prasarana Pengangkutan dan Penjualan meliputi stockpile, dermaga, atau pelabuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75, Kewajiban Pemegang IPP:

  1. Menyampaikan salinan dokumen rencana penjualan setiap kali melakukan penambahan kerja sama secara berkala melalui sistem informasi;
  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum antara lain menaati tingkat kapasitas muatan disesuaikan dengan kelas jalan, kepadatan jalan, dan resiko kecelakaan lalu lintas;
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan;
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya melalui Modul Verifikasi Penjualan (MVP) secara berkala;
  5. menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang diterbitkan oleh surveyor setiap bulan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan takwim.

Dalam nada yang sama. Pada Kepmen No.301/2022 dan SE Menteri ESDM No.1.E/2023. Pemegang IPP wajib terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). Data perusahaan dan perizinan yang terdaftar pada aplikasi MODI menjadi dasar pelayanan Ditjen Minerba kepada pelaku usaha. Data ini mengalir secara sistem ke aplikasi lain di Ditjen Minerba untuk melayani Badan Usaha melakukan kewajiban pembayaran seperti EPNBP dan melakukan pelaporan secara online untuk pengawasan Minerba, seperti : MOMS, MVP, ERKAB, MINERS, dan EDW.

Larangan Pemegang IPP

Permen ESDM No.7/2020,
Pasal 76, Pemegang IPP Dilarang:

A. Melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan komoditas mineral atau batubara yang bukan berasal dari pemegang:

  1. IUP Operasi Produksi;
  2. IUPK Operasi Produksi;
  3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  4. Izin Pertambangan Rakyat;
  5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
  6. KK; dan/atau
  7. PKP2B;

B. Melakukan Pengangkutan dan Penjualan atas komoditas tambang mineral atau batubara, pada wilayah lintas provinsi dan/atau lintas negara bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Gubernur;

C. Membeli komoditas tambang mineral atau batubara di mulut tambang;

D. Memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain; dan

E. Memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUJP, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Demikianlah uraian singkat seputar Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) semoga bermanfaat dan dapat membantu para pembaca Buminers. Jika artikel ini membantu jangan lupa untuk mengikuti Linkedin, IG dan Youtube Bumines agar selalu ter-update informasi dan teknologi terbaru di dunia tambang.

Kesimpulannya, bagi para pengusaha yang belum memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan atau Perizinan Tambang lainnya di dalam industri pertambangan. Ketika kamu mengalami masalah, Bumines ada solusinya.