Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Kontraktor Tambang
Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti

Mengutip dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya di sebut IUJP adalah perizinan berusaha berbasis resiko yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

Oleh karena itu usaha pertambangan sendiri adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan “kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang“. Oleh sebab itu izin dari usaha ini merupakan legalitas yang harus dimiliki oleh perusahaan lokal atau perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal (PT-PMA) untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha penunjang pertambangan mineral dan batubara.

Regulasi dan Dasar Hukum IUJP

  • UU No.3/2020, Perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • PP No.96/2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
  • PP No.5/2021, Tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko
  • Permen ESDM No.7/2020, Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Permen ESDM No.5/2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral

Bidang dan Sub-Bidang IUJP

Berikut ini, adalah penggolongan usaha IUJP di dalam Permen ESDM No.5/2021, Lampiran III:

Permen ESDM No.5/2021 Klasifikasi Bidang IUJP
Daftar Klasifikasi Bidang Usaha, Tenaga Ahli & Peralatan di Dalam Akun Minerba

Syarat Pembuatan IUJP

Berikut ini adalah persyaratan untuk permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang perlu diketahui oleh para pembaca Buminers setelah terbitnya UU No.3/2020:

  1. Badan Usaha (CV/ PT), Koperasi dan Perseorangan (Kepmen No.7/2020, Pasal 35, Ayat (2))
  2. Surat Permohonan
  3. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir dengan KBLI 09900
  4. NIB KBLI 09900, tidak boleh digabung dengan KBLI 46610, 46620, 46634, 46641, 05xxx, 07xxx, 08xxx (Permen ESDM No.3/2021)
  5. SK Kemenkumham
  6. NPWP Perusahaan dan Pengurus
  7. KTP Pengurus
  8. Tenaga Ahli Bidang dan Sub-bidang yang diusulkan
  9. KTP Tenaga Ahli
  10. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli
  11. Ijazah Tenaga Ahli
  12. Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli
  13. Surat Pernyataan Tenaga Ahli di Atas Materai
  14. Bukti Kepemilikan Peralatan atau MOU Jika Sewa, Meliputi Jenis, Jumlah, Kondisi dan Lokasi (Permen ESDM No.5/2021, Lampiran III).

Alur Proses Permohonan IUJP

Mulai per-tanggal 1 Januari 2022 Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Izin Pengangkutan Penjualan (IPP) merupakan dua (2) dari delapan (8) izin Mineral dan Batubara yang dilimpahkan ke BKPM sudah terintegrasi dengan OSS PBBR. Gambar berikut adalah proses dalam tahapan permohonan IUJP.

Tahapan langkah demi langkah untuk pengajuan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Gambar. Tahapan Pengajuan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) (Sumber: https://perizinan.esdm.go.id/minerba/)
Diagram alir proses permohonan sampai dengan persetujuan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Gambar. Alur Proses Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) (Sumber: https://perizinan.esdm.go.id/minerba/)

Masa Berlaku dan Perpanjangan IUJP

Permen ESDM No.7/2020, Pasal 55;
Ayat (4)
IUJP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan.

Ayat (5)
Untuk mendapatkan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUJP harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUJP.

Hak, Kewajiban dan Larangan Pemegang IUJP

Permen ESDM No.7/2020,
Di dalam Pasal 71, Pemegang IUJP Berhak:

  1. Melakukan kegiatan sesuai dengan bidang usahanya;
  2. Mengubah bidang usaha yang tercantum pada IUJP dengan menyampaikan permohonan perubahan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  3. Mendapatkan perpanjangan IUJP setelah memenuhi persyaratan.

Pasal 72, Kewajiban Pemegang IUJP:

  1. Mengutamakan produk dalam negeri;
  2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP, IUP, atau IUPK kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya,
  6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  8. Melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Mengangkat Penanggung Jawab Operasional (PJO) sebagai pemimpin tertinggi di lapangan;
  11. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  12. Menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya; dan
  13. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha jasa pertambangan.

Pasal 73, Pemegang IUJP Dilarang:

  1. Memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
  2. Melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan IUJP.

Demikianlah uraian singkat seputar Izin Usaha Pertambangan (IUJP) semoga bermanfaat dan dapat membantu para pembaca Buminers. Jika artikel ini membantu jangan lupa untuk mengikuti Linkedin, IG dan Youtube Bumines agar selalu ter-update informasi dan teknologi terbaru di dunia tambang.

Kesimpulannya, bagi para pengusaha yang belum memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan atau Perizinan Tambang lainnya di dalam industri pertambangan. Dan kamu mengalami masalah, Bumines ada solusinya.