Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi (IUP OP) Minerba. Harus, diajukan kepada Menteri ESDM paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun. Atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi (PP No.96/2021). Dimana, perpanjangan IUP OP Minerba hanya dapat diberikan 2 kali. Masing-masing paling lama 10 tahun, disesuaikan dengan jumlah sumberdaya cadangan di dalam Laporan Studi Kelayakan yang disetujui oleh Menteri.
Dengan terbitnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Proses penerbitan perizinan baru maupun perpanjangan sektor mineral dan batubara. Hanya dapat melalui mekanisme sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pada pembahasan singkat kali ini. Kita akan mencoba membahasnya secara sederhana.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Perizinan RBA
- UU No.11/2020, Tentang Cipta Kerja.
- PP No.5/2021, Tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko.
- PP No.21/2021, Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Perpres No.49/2021, Tentang Perubahan Atas Perpres No.10/2021, Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Peraturan BKPM No.4/2021, Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
- Permen LHK No.4/2021, Tentang Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL UPL, Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
- Permen ESDM No.5/2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral.
- PP No.55/2022, Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Alur Proses Perpanjangan IUP OP Minerba Di OSS
Validasi Tata Ruang (KKPR) Perizinan Tambang
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Adalah jenis perizinan baru yang menjadi acuan di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Dengan kata lain, KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan, serta memberikan ekslusivitas bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan bentuk keseriusan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha.
Di dalam Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja. Pemerintah Daerah yang sudah menyusun dan menyediakan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) maka KKPR diberikan melalui Konfirmasi. Sedangkan, apabila Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui Persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
- RTRW Nasional
- RTR Pulau/Kepulauan
- RTR KSN
- RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota
- RZ KSNT.
Alur Permohonan KKPR
Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 13/2021. Berikut ini adalah alur proses permohonan Persetujuan KKPR:
Validasi Lingkungan
Berdasarkan PP 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Validasi Izin Lingkungan dapat diajukan setelah proses KKPR selesai di dalam sistem OSS. Di bawah ini adalah alur proses validasi Izin Lingkungan.
Perizinan ESDM
Syarat Permohonan Perpanjangan IUP OP
Mengutip dari laman resmi Ditjen Minerba. Pada tanggal 27 Januari 2023, Ditjen Minerba telah merilis persyaratan terbaru dalam permohonan perpanjangan IUP OP Minerba. Sebagai berikut:
- Membuat surat permohonan melalui OSS RBA.
- Salinan Akta dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana, KBLI harus sesuai dengan komoditas IUP yang dimohonkan.
- Salinan SK Kemenkumham.
- NPWP Badan Usaha.
- Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi).
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha. Beserta KTP dan NPWP.
- Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
- Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi. Sesuai Kepmen ESDM 1806K/30/MEM/2018.
- Rencana Kerja selama masa perpanjangan. Sesuai format Ditjen Minerba.
- Laporan CPI Sumberdaya dan Cadangan.
- Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
- Bukti setor Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.
- Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Meliputi; surat keterangan fiskal untuk Badan Usaha, pengurus dan pemegang saham perusahaan.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, permohonan dapat diberikan persetujuan apabila pemohon selama masa berlaku izin menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah.
Demikian ulasan singkat mengenai permohonan Perpanjangan IUP OP Minerba. Semoga bermanfaat dan dapat membantu para pembaca Buminers. Jika artikel ini membantu jangan lupa untuk mengikuti Linkedin, IG dan Youtube Bumines agar selalu ter-update informasi, regulasi dan teknologi terbaru di industri pertambangan.
Bagi para pembaca yang membutuhkan bantuan untuk mengajukan permohonan perpanjangan IUP OP Minerba atau Perizinan Tambang lainnya di dalam usaha pertambangan. Dan kamu mengalami masalah, Bumines ada solusinya.