Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah, wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. Selanjutnya, berdasarkan kewenangan pemberian izin. WIUP dibagi menjadi dua (2) yakni, WIUP Komoditas Mineral dan Batubara. Serta, WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas secara detil permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan. Untuk memperjelas, berikut ini adalah Fase Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Beserta, penggolonganya berdasarkan PP No.96/2021.
Kelompok Mineral Bukan Logam |
asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, grafit, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolastonit, yarosit, yodium, zeolit, dan zirkon; |
Kelompok Batuan |
agat, andesit, basalt, batuapung, batugamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; |
Dasar Hukum Permohonan WIUP Mineral Bukan Logam & Batuan
- UU No.3/2020, Perubahan UU No.4/2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Permen ESDM No.7/2020, Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
- PP No.96/2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
- PP No.5/2021, Tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Resiko
- Permen ESDM No.5/2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumberdaya Mineral
- Kepmen ESDM No.110/2021, Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan WIUP Batuan
- Perpres No.55/2022, Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba
Alur Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
Regulasi yang kerap berubah-ubah dan minim sosialisasi. Akibatnya, banyak dari pengusaha yang tidak memiliki kepastian hukum dan informasi mengenai proses permohonan untuk berinvestasi di pertambangan kuari. Terbaru, sampai dengan saat ini. Alur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan diseluruh Provinsi di Indonesia berdasarkan pada Kepmen ESDM No.110/2021.
Selanjutnya, setelah WIUP terbit. Berikut ini adalah hal yang perlu diperhatikan:
- Pemberian persetujuan WIUP Mineral Bukan Logam dan atau Batuan oleh Menteri bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan penambangan. Karena sesuai Pasal 32, PP No.23/2010 jo Pasal 40, Permen ESDM No.7/2020. Pemohon yang telah mendapatkan WIUP, harus mengajukan permohonan IUP Eksplorasi Mineral Bukan Logam dan atau Batuan dalam jangka waktu paling lambat sepuluh (10) hari kerja.
- Dalam waktu sepuluh (10) hari kerja, pemohon menempatkan Jaminan Kesungguhan Eksplorasi dalam bentuk deposit berjangka pada Bank Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas nama Gubernur QQ Pemohon IUP.
- Menyampaikan permohonan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP E) kepada Kepala DPMPTSP disertai dengan kelengkapan persyaratan permohonan IUP Eksplorasi.
Sementara itu, kriteria evaluasi wilayah permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah:
- Koordinat permohonan WIUP sesuai perundang-undangan
- Permohonan berada dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
- Tidak berada di Hutan Konservasi
- Tidak tumpang tindih sama komoditas
- Tidak tumpang tindih beda komoditas (jika tumpang tindih wajib menyampaikan Surat Persetujuan dari pemilik IUP eksisting).
Pelaksana Dalam Proses Pemberian WIUP MBLB
Approval | Gubernur/Dinas ESDM/Dinas PTSP | Penandatanganan Persetujuan/ Digital |
Review | 1. Kepala Dinas ESDM/ Kabid Minerba 2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup 3. Kepala Dinas PUPR 4. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang | Melakukan pemeriksaan & peninjauan terhadap Draft Surat pemberian WIUP |
Tim Prepare | 1. Kabid/ Pejabat Es III (Ketua Tim) 2. Evaluator 3. Evaluator | 1. Ketua Tim mengkoordinir penugasan evaluasi permohonan WIUP. 2. Evaluator melakukan evaluasi sesuai persyaratan & ketentuan |
Persyaratan Permohonan WIUP MBLB
Berikut ini adalah persyaratan untuk permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan:
- Permohonan diajukan oleh Badan Usaha atau Koperasi atau Perorangan,
- Luas paling besar 5.000 Hektar untuk WIUP Batuan dan 25.000 Hektar untuk WIUP Mineral Bukan Logam,
- Terkait wilayah yang dimohon;
a) Berada pada wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan (WP),
b) Apabila lokasi permohonan berada di wilayah laut lebih dari 12 mil laut, dilengkapi dengan rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Kementerian KKP,
c) Bagi permohonan WIUP dengan luas di atas 100 Ha, wajib menyampaikan;
i. Surat pernyataan bahwa komoditas yang ditambang akan dipasok ke proyek strategis nasional/ proyek yang pemerintah/ industri,
ii. Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek,
iii. Surat pernyataan bahwa pemohon WIUP memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan.
d) Apabila wilayah yang dimohon berada pada WIUP beda komoditas lain yang telah diberikan, permohonan harus dilengkapi dengan persetujuan dari pemegang izin pertambangan eksisting. - Terkait dokumen dan adminitrasi;
a) Akta Pendirian dan perubahan, beserta NIB dengan KBLI sesuai komoditas yang dimohonkan,
b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
c) Peta WIUP yang dimohon,
d) Daftar koordinat dan peta permohonan WIUP yang dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit 0,001 detik (“). Koordinat berupa koordinat geografis (derajat menit detik) dan disampaikan dalam format digital berupa MS Excel,
e) Dokumen Rencana eksplorasi, produksi, penggunaan wilayah dan penjualan,
f) Susunan pengurus dan pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership),
g) Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,
h) Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang disetujui.
Ketentuan Pelaku Usaha Dalam Perizinan Minerba
Pelayanan perizinan berusaha Minerba terbagi dalam 38 KBLI dan akan diberikan dalam bentuk perizinan IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, IPP dan IUJP. Berikut adalah 38 KBLI yang dimaksud.
Demikianlah uraian mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu para pembaca Buminers. Jika artikel ini membantu jangan lupa untuk mengikuti Linkedin, IG dan Youtube Bumines agar selalu ter-update informasi dan teknologi terbaru di dunia tambang.
Bagi para pembaca yang membutuhkan bantuan untuk pengajuan permohonan Mineral Bukan Logam dan batuan atau Perizinan Tambang lainnya di dalam usaha pertambangan. Dan kamu mengalami masalah, Bumines ada solusinya.